Sebuah Catatan Kegelisahan
Rabu, 25 Juli 2007
Kenapa RUU pornografi kini marak diributkan ada apa sebetulnya yang menjadi kontrovesi ?

Tahukah kita dalam pasal pertama RUU ini menyebutkan, bahwa pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Pasal 2 menyebut, pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
Selanjutnya di pasal 4 isinya: Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan /atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Sedangkan Pasal 25 (1) berbunyi: setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Di dalam bagian penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan bagian tubuh yang sensual. Penjelasan Pasal 4: Yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya
Kita wajib memaklumkan keluarnya pasal ini. Selama ini walaupun kita adalah Negara “ketimuran” tetapi sangat jauh dari kenyataan yang ada. Lihatlah Sinema elektonik (sinetron), Majalah-majalah bahkan pembicaraan yang kini berbau “eksotis” menghiasi hari-hari kita. Lihatlah berapa jumlah kasus pemerkosaan, tingginya tingkat pencabulan dan perdagangan anak untuk “konsumsi “sesat. Dimanakah moral bangsa ini dipertaruhkan.
Dimana moral bangsa sekarang ?
Salah satu dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi yang dirasakan semakin hebat sekarang ini adalah hilangnya rasa malu. Orang tidak lagi merasa malu dan risih memamerkan auratnya secara vulgar di depan umum.
Hal ini ditegaskan oleh KH Didin Hafidhuddin bahwa kini orang tidak lagi merasa malu berbuat mesum dan kemaksiatan, meskipun kelihatan masyarakat luas. Orang tidak merasa malu lagi diambil fotonya secara bugil tanpa busana, dengan sadar dan sengaja atas nama karya seni. Dan jika rasa malu ini hilang, maka akan rapuhlah pertahanan diri dalam menghadapi berbagai kemunkaran. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan semakin hebat. Kejahatan seksual (baca: perzinahan) akan semakin merajalela.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah Saw bersabda: "...Jika engkau tidak punya rasa malu, lakukanlah segala sesuatu sekehendak hatimu."
Bayangkan oleh kita jika rasa malu ini hilang dari sebagian masyarakat kita, pasti akan terjadi kekacauan di segala sektor kehidupan. Secara khusus, Rasulullah Saw mewasiatkan rasa malu ini untuk dimiliki oleh setiap kaum perempuan. Jika kaum perempuan masih memiliki rasa malu, insya Allah perbaikan masyarakat akan mudah dilakukan. Tetapi jika sudah hilang rasa malu itu, maka rusak pula lainnya. Beliau bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Dailamiy dari Umar: "Adil itu adalah perbuatan yang baik, dan bagi para pejabat itu sungguh lebih baik.




0 Comments:
Posting Komentar
<< Home